Nadiem Mencoba Membuka Kampus Dengan Pembelajaran Tatap Muka Tahun Akademik 2021/2022

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun Akademik 2021/2021.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Dirjen Dikti Nizam pada 13 September 2021, yang menyatakan perguruan tinggi bisa menggelar PTM terbatas pada semester gasal tahun akademik 2021/2022. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi Aris Junaidi mengatakan, edaran ini merupakan turunan dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

SKB itu diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Sebetulnya, sejak SKB 4 Menteri terbit awal 2021, perguruan tinggi sudah boleh mencoba tatap muka terbatas dengan persyaratan protokol kesehatan super ketat sesuai SKB 4 Menteri,” ungkap Aris seperti dikutip dari keterangannya.

Aris menyampaikan, ada sejumlah tahapan harus dijalankan kampus untuk menerapkan PTM terbatas, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemantauan, seperti yang tercantum pada surat edaran tersebut. “PTM terbatas juga sesuai PPKM yang berlaku di daerah masing-masing. Yang berada pada wilayah level 1, 2, dan 3, bisa PTM terbatas dengan melaporkan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Bagi perguruan tinggi swasta, wajib melaporkan diri ke LLDIKTI wilayah masing-masing,” tutur Aris. Selanjutnya Aris menjelaskan, sejumlah protokol kesehatan yang harus diterapkan di kampus saat menggelar PTM terbatas. Di antaranya yakni keberadaan sarana sanitasi area kampus, mengurangi tempat berkumpul tertutup dan menimbulkan kerumunan, memakai masker dan menjaga jarak, membatasi kapasitas ruangan maksimal 50 persen. Kemudian, memastikan mahasiswa dari luar daerah atau luar negeri dalam keadaan sehat dan telah melakukan karantina mandiri 14 hari atau tes swab. Kampus juga diminta menyediakan ruang isolasi sementara dan dukungan tindakan kedaruratan bagi civitas akademika di kampus. “Terapkanlah budaya saling peduli dan melindungi. Warga kampus diharapkan menjadi duta perubahan perilaku di lingkungan masing-masing,” kata Aris.

Selain itu, Aris mendorong, perguruan tinggi agar membentuk Satgas Penanganan Covid-19 untuk menerapkan prosedur operasional standar (POS) protokol kesehatan kampus. Bagi warga kampus yang akan mengikuti PTM terbatas juga harus sehat dan sudah divaksinasi Covid-19.

“Pemimpin perguruan tinggi menerbitkan pedoman aktivitas kampus. Selain itu, perlu dipastikan juga tidak ada keberatan dari orang tua mahasiswa yang mengikuti PTM terbatas,” ucap Aris. Apabila ditemukan kasus positif, Aris menyampaikan, maka pemimpin perguruan tinggi harus menghentikan sementara PTM terbatas di area terkonfirmasi Covid-19 hingga kondisi terkendali.

“Pemimpin kampus juga harus mengaktifkan Satgas penanganan Covid-19 di dalam kampus dan terjun memantau pelaksanaan protokol kesehatan di kampusnya dan mengevaluasi secara berkala,” ucap Aris.

Sumber

admin sanda

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *